Selasa, 23 Maret 2010

HAM dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

NAMA : CHANDRA IRAWAN
NPM : 30108461
KELAS : 2db18
DOSEN : SUKESTI

HAM dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
________________________________________________________________
a. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Hal ini identik dengan:
1). Alinea pertama Universal Declaration of Human Rights, yaitu:
Recognition of inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members
of the human family is the foundation of freedom, justice and peace of the world.
(Pengakuan atas martabat yang luhur (alamiah) dan hak-hak yang sama dan tidak
dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar
kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia).
2). Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights, yaitu:
All human beings are born free and equal in dignity and rights. Hey endowed with
reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.
(Semua orang dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat hak-haknya. Mereka
dikaruniai akal budi dan hati nurani, dan hendaknya bertindak terhadap sesamanya
dalam semangat persaudaraan.
b. Pernyataan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang dihubungkan dengan
pernyataan atau proklamasi kemerdekaan dan keinginan luhur untuk
berkehidupankebangsaan yang bebas di dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945,
identik pula dengan pernyataan di dalam Pasal 15 ayat 1 Universal Declaration of
Human Rights, bahwa everyone has the right to a nationality (setiap orang berhak
atas sesuatu kewarganegaraan).
c. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menentukan berbagai tujuan dibentuknya
negara Indonesia, yaitu:
1). Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
2). Untuk memajukan kesejahteraan umum;
3). Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
4). Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
5). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar